Oleh Suhada Hanafi
Para jama’ah sekalian sebelum kita membahas apa hukum ruqyah di bulan ramadhan ada baiknya kiat pahami tentang Bulan Ramadhan terlebih dahulu..
Sebagaimana kita ketahui bahwa bulan Ramadhan juga disebut sebagai syahrul -Qur’an, karena di bulan Ramadhan al-Qur’an diturunkan Allah ke langit dunia, bulan yg menjadi mulia karenanya.
Bulan Ramadhan juga merupakan bulan yang sangat tepat untuk kita jadikan sebagai ruang dan tempat berdo’a.
Karena banyak waktu dan momentum yang mustajab di dlmnya . karena pada waktu itu seluruh doa akan naik kelangit ditandai dengan dibukanya pintu2 syurga , ditutupnya pintu2 neraka dan di belenggunya para setan , nabi Shallahu alaihi wassalam bersabda :
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ
“Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan dibelenggu.” (Mutafaqqun ‘alahi )
Juga sabda nabi Yg lain :
“Tiga manusia yang do’anya tak tertolak: Pemimpin yang adil, Orang berpuasa hingga berbuka, dan Orang yang dizhalimi.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi )
kita liat disini bahwa dlm bulan Ramadhan sebenarnya terkumpul 2 kekuatan besar yg bersatu.
1. Kekuatan waktu
2. kekuatan individu.
Kekuatan pertama adalah kekuatan bulan Ramadhan itu sendiri dan melemahnya setan pada bulan ini.
yang kedua kekuatan individu orang yang sedang puasa Ramadhan.
Peruqyah yang sedang puasa dan pasien ruqyah yang sedang puasa adalah kekuatan do’a yang dahsyat.
sebagaimana yang disabdakan Rasulullah dalam hadits shahih di atas, orang yang sedang puasa tidak tertolak do’anya.
Lalu kenapa banyak kaum muslimin yang ragu menjalani terapi ruqyah di bulan Ramadhan? Apakah mereka takut bahwa ruqyah itu akan membatalkan puasanya? Atau mereka takut kalau ruqyah bisa melemahkan fisiknya saat puasa? padahal peluang kesembuhan sangat Besar Allah berikan di bulan ini. ?
kalau itu ketakutan mereka, berarti ketakutan itu adalah ketakutan yg tidak berdasar.
Aktifitas ruqyah tidaklah membatalkan puasa seseorang. Kalaulah diruqyah pada siang hari bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa seseorang, tentu Rasulullah semasa hidupnya pasti melarang aktifitas ruqyah di bulan Puasa.
Lalu mungkin ada yg bertanya bagaimana kalau muntah , kan muntah juga membatalkan puasa.. .?
Perlu di pahami bahwa :
Muntah dalam ruqyah tidak selalu terjadi dalam proses ruqyah, sama halnya kesurupan saat diruqyah tidak selalu terjadi demikian
Terdapat dua jenis muntah dalam ruqyah yang banyak dikenal masyarakat.
1. Muntah kecil: Hanya keluar lendir atau air liur
2. Muntah besar: Muntah yang umum terjadi.
Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batalah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak menjadi batal puasanya berdasarkan hadist
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya.
Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, )
Para jama.ah sekalian
Seperti telah di jelaskan di atas bahwa tidak setiap diruqyah HARUS muntah. Jadi muntah bukanlah kewajiban dalam setiap proses ruqyah.karena Muntah dalam ruqyah adalah suatu proses tak terduga dan tak terencana.
Karena setiap yang menginginkan diruqyah hanya mengharapkan perubahan kebaikan dalam dirinya. Dan bukan menginginkan muntah.
Artinya muntah dalam ruqyah bukan hal yang disengaja..
maka silahkan anda melakukan ruqyah dengan niat Allah mengangkat penyakit anda ..
Barokallahufikum.
Selamat menunaikan ibadah Romadhan 1439 H. DPP CRS !!
Alhamdulillah, saya lumayan sangat lama kenal blog bapak ini, isinya bermanfaat sekali. Terimakasih pak semoga hidup bapak semakin sehat dan berkah. aamin