natal 2

Oleh Fadhil ZA

Setiap tahun hal ini selalu menjadi masalah bagi umat Islam di Indonesia ini.  Ketika teman baik atau atasan kita melaksanakan perayaan natal dan banyak teman yang mengucapkan selamat  kita sering bingung menentukan sikap. Bolehkan bersalaman dan mengucapkan selamat merayakan hari natal kepada teman tersebut ?.

MUI tidak pernah secara tegas melarang mengucapkan selamat natal  bagi yang merayakan hari Natal . Fatwa MUI yang  diterbitkan pada tgl 7 Maret 1981 dimasa KHM Syukri Ghozali adalah larangan bagi umat Islam mengikuti acara atau kegiatan natal bersama yg besar kemungkinan berisi ritual agama mereka.

Mengikuti kegiatan acara  natal bersama jelas haram bagi umat Islam sesuai fatwa yang telah disampaikan MUI  .  Namun mengucapkan selamat pada teman yang merayakan natal ada dua pendapat yang berbeda.  Pendapat pertama mengatakan haram dengan pertimbangan , bahwa  dengan mengucapkan selamat itu berarti kita mengakui Isya sebagai anak Tuhan , tentu saja ini bertentangan dengan akidah Islam. Dan hal ini bisa merusak akidah dan sahadat yang sudah diucapkan.

Pendapat kedua mengatakan tidak mengapa sekedar mengucapkan selamat , asalkan hati tidak mengakui ketuhanan Isya atau Yesus .  Ucapan selamat hanya sebagai basa basi kepada teman yang sedang merayakan pesta natal tersebut , dan tidak merubah keyakinan atau tauhid kita pada Allah.  Kita boleh mengucapkan selamat asal kita tahu betul bahwa keyakinan mereka itu adalah hal yang keliru. Ucapan selamat itu hanya sekedar basa basi untuk menghormati pergaulan dengan teman.

Allah menilai amal perbuatan seorang itu berdasarkan niat dan keyakinan orang yang bersangkutan.  Seorang yang bersedekah bisa mendapatkan pahala atau dosa tergantung niat nya. Jika dia bersedekah ikhlas karena Allah ia akan mendapat pahala dari Allah , tapi jika dia bersedekah karena ria dan mengharapkan pujian orang maka ia tidak akan mendapat pahala  bahkan perbuatan itu  menjadi dosa baginya.  Demikianlah satu perbuatan yang sama bisa mendapat penilaian yang berbeda disisi Allah.

Demikian pula dalam hal mengucapkan selamat natal pada teman yang merayakannya  bisa mempunyai dua nilai berbeda . Menjadi haram jika hati kita mengakui  natal itu sebagai hari kelahiran Isya sebagai anak Tuhan . Boleh dan tidak berdosa jika kita tidak menyakini natal itu sebagai hari kelahiran Isya anak tuhan , bahkan kita menganggap itu sebagai kebodohan mereka.  Kita hanya mengucapkan selamat atas kebodohan mereka.

Kondisi diatas bisa diumpamakan seperti orang yang mundur dimedan perang bukan karena lari tapi hanya karena mengatur siasat seperti disebutkan didalam  surat  Al Anfal 15-16

 

15. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur) . 16. Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya

 

Mudah mudahan yang kami sampaikan ini bisa membantu saudara yang menghadapi  masalah karena banyak memiliki teman atau atasan yang beragama nasrani dan sedang bergembira merayakan hari natal.  Toleransi bukan berarti kita harus ikut kegiatan agama lain yang berlawanan dengan akidah kita.  Silahkan anda menentukan sikap anda sendiri.

 

===================================================================================

 

LAMPIRAN (dikutip dari: http://www.adriandw.com/fatwa.htm)

FATWA Majelis Ulama Indonesia
TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA

Memperhatikan :
Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad saw.
Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.

Menimbang:
Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
Ummat islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain.
Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Meneliti kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.

MEMUTUSKAN

Memfatwakan:
* Perayaan Natal di indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi Natal Itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
* Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumya haram.
* Agar Ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H/ 7 Maret 1981

Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia

Ketua, ttd. K.H.M SYUKRI GHOZALI

Sekretaris, ttd. DRS. H. MAS’UDI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *